PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi...
Pasal 12
BAB 4 — STANDAR LAYANAN
(1) Standar Layanan di lingkungan Komnas HAM terdiri atas: a. standar pengumuman; b. standar permintaan Informasi Publik; c. standar pengajuan keberatan; d. standar penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; e. standar pendokumentasian Informasi Publik; f. standar maklumat pelayanan; g. standar pengujian konsekuensi; dan h. standar biaya perolehan salinan Informasi Publik. (2) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (3) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki standar prosedur operasional.
