PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional...
Pasal 9
BAB 2 — WEWENANG DAN PENGELOLA KERJA SAMA
Kerja Sama yang ditentukan pada sidang paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh subkomisi berdasarkan keputusan Sidang Paripurna.
