PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional...
Pasal 8
BAB 2 — WEWENANG DAN PENGELOLA KERJA SAMA
(1) Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, memiliki wewenang: a. menentukan Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama yang akan dilakukan oleh Komnas HAM; dan b. menentukan keterlibatan Komnas HAM dalam keanggotaan forum regional dan internasional sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c; c. menugaskan Sekretaris Jenderal untuk mendukung pengelolaan Kerja Sama. (2) Keterlibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka Kerja Sama kelembagaan dengan organisasi, Lembaga, atau pihak lainnya baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
