PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kerja Sama dalam rangka fungsi Setjen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. penguatan kesekretariatan; dan b. pengembangan sumber daya manusia melalui pendanaan, atau bentuk kerja sama program dan kegiatan; dan c. penguatan lain yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
