Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kerja Sama dalam rangka fungsi lembaga Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. Kerja Sama yang dilakukan oleh Komnas HAM untuk melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia; b. Kerja Sama yang dilakukan Komnas HAM untuk melaksanakan fungsi penyuluhan dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia; atau c. Kerja Sama atas dasar keanggotaan Komnas HAM dalam berbagai forum regional dan internasional. (2) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan: a. dukungan teknis operasional dan administratif untuk pelaksanaan fungsi Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. dukungan kesekretariatan atas dasar keanggotan Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yang dilakukan oleh Setjen.
