PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional...
Pasal 39
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Komnas HAM tidak dapat melakukan Kerja Sama dalam rangka pelaksanaan fungsi pemantauan, penyelidikan, dan mediasi kecuali untuk penyelenggaraan urusan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
