PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional...
Pasal 35
BAB 4 — MEKANISME KERJA SAMA
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dengan merujuk: a. materi muatan Kerja Sama; dan b. kelayakan pelaksanaan Kerja Sama. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan melibatkan unit kerja yang menyelenggarakan urusan pengawasan intern.
