PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional...
Pasal 34
BAB 4 — MEKANISME KERJA SAMA
(1) Pengawasan dan evaluasi dalam rangka Kerja Sama fungsi lembaga Komnas HAM dilakukan oleh sidang paripurna berdasarkan laporan dari subkomisi. (2) Pengawasan dan evaluasi dalam rangka Kerja Sama fungsi Setjen dilakukan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan laporan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan Kerja Sama.
