Pasal 18
BAB 3 — BENTUK DAN MITRA KERJA SAMA
(1) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan antara Komnas HAM atau Setjen dan Mitra Kerja Sama. (2) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. badan hukum di negara lain; b. organisasi regional atau internasional; c. badan hukum perdata internasional; dan d. pihak lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. Naskah Kerja Sama; b. bentuk kesepakatan tertulis lainnya; atau c. bentuk kesepakatan tidak tertulis lainnya.
(4) Kerja Sama yang dituangkan dalam bentuk Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa: a. memorandum of understanding atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak; dan/atau b. implementing agreement atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
