PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional...
Pasal 17
BAB 3 — BENTUK DAN MITRA KERJA SAMA
(1) Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan antara Komnas HAM atau Setjen, dan Mitra Kerja Sama. (2) Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. badan hukum; atau d. pihak lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Naskah Kerja Sama berupa: a. Nota Kesepahaman atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak; dan b. Perjanjian Kerja Sama atau nama lain sesuai dengan dengan kesepakatan para pihak.
