Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota Komnas HAM yang mendaftar kembali sebagai calon Anggota Komnas HAM pada periode selanjutnya
tidak dapat mengikuti pembahasan dan turut serta dalam pengambilan keputusan pada sidang paripurna yang membahas tentang proses seleksi calon Anggota Komnas HAM setelah disahkannya peraturan tentang Pembentukan Panitia Seleksi Anggota Komnas HAM dan ditetapkannya Panitia Seleksi oleh Sidang Paripurna. (2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Komnas HAM ini dan dianggap perlu demi kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Panitia Seleksi, akan diatur lebih lanjut dengan keputusan rapat Panitia Seleksi dan mendapatkan persetujuan Sidang Paripurna Komnas HAM. (3) Peraturan Komnas HAM ini dapat diubah berdasarkan keputusan Sidang Paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota Komnas HAM dan disetujui oleh paling sedikit ½ (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah Anggota Komnas HAM yang hadir dan memberikan suara.
