PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI...
Pasal 12
BAB 5 — LAPORAN DAN EVALUASI HASIL KINERJA PANITIA SELEKSI
(1) Panitia Seleksi melaporkan hasil pelaksanaan seleksi mulai dari tahap persiapan sampai dengan penetapan nama-nama Calon Anggota Komnas HAM setelah menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan seleksi kepada Sidang Paripurna untuk ditetapkan; (2) Laporan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan evaluasi dan saran rekomendasi bagi perbaikan lebih lanjut; (3) Laporan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: a. pendahuluan; b. maksud dan tujuan; c. keluaran; d. rangkaian tahapan seleksi; e. analisis kegiatan; f. evaluasi; dan g. saran dan rekomendasi.
