Pasal 40
BAB 7 — PEMBERI DAN PENERIMA KUASA
(1) Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) harus: a. menyampaikan penjelasan terkait sengketa masing- masing pihak; b. mendorong Para Pihak berperan langsung secara aktif dalam proses Mediasi HAM; c. membantu Para Pihak mengidentifikasi kebutuhan, kepentingan dan usulan penyelesaian sengketa selama proses Mediasi HAM; dan d. membantu Para Pihak merumuskan rencana dan usulan Kesepakatan Perdamaian dalam hal Para Pihak mencapai kesepakatan; (2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjelaskan kepada Para Pihak terkait kewajibannya sebagai Kuasa. (3) Kuasa Para Pihak dapat melakukan perundingan dalam proses pra-Mediasi HAM, Mediasi HAM, pasca-Mediasi HAM, termasuk menandatangani kesepakatan dan/atau dokumen terkait sepanjang tercantum dalam surat kuasa.
