PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Pasal 39
BAB 7 — PEMBERI DAN PENERIMA KUASA
(1) Para Pihak dapat didampingi oleh Kuasa selama proses Mediasi HAM. (2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu dan/atau bertindak untuk dan atas nama Para Pihak yang bersengketa untuk menempuh proses Mediasi HAM.
