Pasal 35
BAB 6 — TATA TERTIB, TEMPAT PELAKSANAAN, DAN PENANGANAN SENGKETA HAM SECARA DARING
(1) Para Pihak yang hadir dalam Mediasi HAM harus mengikuti dan mematuhi tata tertib yang berlaku sebagai berikut: a. hadir tepat waktu; b. berpakaian rapi; c. menunjukkan bukti identitas; d. bagi Kuasa dari Prinsipal harus menunjukkan surat kuasa; e. menonaktifkan telepon seluler selama mediasi berlangsung; f. seluruh peserta mediasi harus mengikuti pertemuan mediasi dari awal sampai dengan selesai; g. saling menghormati dan bersikap sopan; h. berbicara setelah dipersilakan oleh Mediator dan tidak memotong pembicaraan pihak lain; i. tidak merokok selama berada di ruang mediasi; j. seluruh proses mediasi bersifat tertutup, kecuali dikehendaki lain oleh Para Pihak; dan k. tidak membawa senjata tajam, senjata api, dan benda berbahaya lainnya. (2) Dalam hal Para Pihak tidak mematuhi tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k, Mediator menegur dan memberikan peringatan.
