PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Pasal 34
BAB 6 — TATA TERTIB, TEMPAT PELAKSANAAN, DAN PENANGANAN SENGKETA HAM SECARA DARING
Para Pihak harus menyerahkan salinan dokumen yang diperlukan dan hal lain yang terkait dengan kasus kepada Mediator dan/atau Penata Mediasi Sengketa HAM, antara lain dokumen: a. identitas diri Para Pihak; b. surat kuasa bagi pendamping dari Prinsipal; dan c. alat bukti yang berkaitan dengan materi kasus.
