PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 32
BAB 6 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMNAS HAM
(1) Susunan keanggotaan Satuan Tugas terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang. (3) Anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
