PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 31
BAB 6 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMNAS HAM
(1) Dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Komnas HAM, Komnas HAM membentuk Satuan Tugas. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui sidang paripurna.
