PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 29
BAB 5 — PEMULIHAN
Selama masa Pemulihan, Korban tetap berhak atas hak kepegawaian atau hak normatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
