Pasal 28
BAB 5 — PEMULIHAN
(1) Pemulihan kepada Korban dapat berupa: a. tindakan medis; b. terapi fisik; c. terapi psikologis; d. bimbingan sosial dan rohani; e. rehabilitasi mental dan sosial; f. restitusi dan/atau kompensasi; g. reintegrasi sosial; dan/atau h. akomodasi layak bagi Korban penyandang disabilitas.
(2) Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. dokter/tenaga kesehatan lain; b. konselor; c. psikolog; d. psikiater; e. tokoh masyarakat; f. pemuka agama; dan/atau g. pendamping lain sesuai kebutuhan termasuk kebutuhan Korban penyandang disabilitas. (3) Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan persetujuan Korban. (4) Dalam hal saksi pelapor mengalami stres traumatis sekunder (secondary traumatic stress), pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan berdasarkan persetujuan saksi. (5) Komnas HAM memfasilitasi pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
