PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 24
BAB 3 — PENANGANAN
(1) Dalam hal Terlapor Kekerasan Seksual adalah Pegawai alih daya (outsourcing), maka penanganannya dikoordinasikan dan diserahkan kepada pihak penyedia yang bersangkutan. (2) Dalam hal Terlapor Kekerasan Seksual adalah pegawai pemerintah non pegawai negeri yang melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerja, maka penanganannya diatur dalam perjanjian kerja.
