PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 22
BAB 3 — PENANGANAN
Penegakan hukum bidang etik sebagaimana dimaksud Pasal 20 wajib dilakukan terlebih dahulu sebelum penegakan hukum dibidang disiplin Pegawai.
