PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 21
BAB 3 — PENANGANAN
(1) Penegakan hukum dalam bidang etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, penegakannya dilakukan oleh majelis etik Pegawai terhadap peristiwa yang terjadi dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan. (2) Majelis etik Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penegakan kode etik berdasarkan ketentuan kode etik Pegawai.
