PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum...
Pasal 20
BAB 9 — PENDANAAN
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penanganan perkara di lingkungan Komnas HAM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
