PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum...
Pasal 19
BAB 8 — KOORDINASI DAN PELAPORAN
Tim kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), menyampaikan laporan penanganan perkara kepada Sekretaris Jenderal dan Ketua Komnas HAM setelah adanya putusan pengadilan pada setiap tingkat peradilan.
