PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI
Pelaksanaan penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi meliputi: a. pembentukan tim teknis; b. pengumpulan data dan informasi atas tindak lanjut Rekomendasi; c. analisis data dan informasi; d. penyusunan rancangan penilaian awal tindak lanjut Rekomendasi; dan e. pembahasan dan penetapan hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi dalam Sidang Paripurna.
