PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Pasal 5
BAB 3 — REKOMENDASI
Hasil penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi terdiri dari: a. sudah menindaklanjuti; b. tidak dapat menindaklanjuti; atau c. tidak menindaklanjuti.
