Pasal 3
BAB 2 — UMUM
(1) Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap tindak lanjut atas Rekomendasi yang telah disampaikan kepada penerima Rekomendasi. (2) Penerima Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. seseorang; b. kelompok orang; atau c. aparat negara. (3) Seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan orang perseorangan. (4) Kelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari badan usaha, badan hukum, termasuk korporasi. (5) Aparat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi aparatur pemerintahan yang melaksanakan fungsi pemerintahan baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. (6) Penyelenggara negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi lembaga di luar eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan.
