PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Pasal 2
BAB 2 — UMUM
Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi bertujuan untuk memastikan penerima Rekomendasi menindaklanjuti Rekomendasi.
