PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 001a-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN SURAT...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Peraturan Pemberian Surat Keterangan Korban dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM yang berat bermaksud untuk menjadi pedoman bagi Komnas HAM dalam melaksanakan pelayanan pemenuhan hak Korban. (2) Peraturan Pemberian Surat Keterangan Korban dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM yang berat bertujuan untuk memberikan pengakuan seseorang adalah korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan menjamin pemenuhan hak-haknya.
