Pasal 8
BAB 3 — PRINSIP, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA
(1) Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan meneruskan pengaduan yang diajukan prinsipal atau yang mewakili, baik secara langsung ataupun tertulis, kepada Subkomisi Mediasi jika materi pengaduan telah memenuhi semua kriteria sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4A. (2) Pengaduan yang disampaikan kepada Subkomisi Mediasi melalui Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan sebagaimana yang tercantum pada ayat (1) harus disertai dengan identitas pengadu beserta kronologis sengketa, dan fotokopi dokumen terkait lainnya. (3) Terhadap sengketa yang berasal dari pengaduan melalui Bagian Administrasi Pelayanan Pengaduan, Subkomisi Mediasi menindaklanjutinya dengan membentuk tim dan melakukan tahapan mediasi yang terdapat dalam Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia ini.
