PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-i-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 54
BAB 10 — KOORDINASI
(1) Setiap kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Pimpinan dan atau diwakilkan oleh pejabat eselon I wajib didampingi oleh petugas protokol. (2) Setiap kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Pimpinan wajib didampingi oleh pejabat eselon I dan/atau minimal eselon II yang membidangi kegiatan tersebut atau yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan. (3) Setiap kegiatan yang hanya dihadiri oleh pejabat eselon I dalam hal pelayanan keprotokolan dilaksanakan oleh petugas protokol oleh unit kerja masing-masing.
