Pasal 53
BAB 10 — KOORDINASI
(1) Dalam setiap pelaksanaan acara resmi, petugas protokol wajib melakukan survei kesiapan tempat dan acara; (2) Sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum acara, petugas protokol wajib memeriksa persiapan, melaksanakan gladi bersih dan gladi kotor. (3) Sekurang-kurangnya 2 (dua) jam sebelum acara dimulai, petugs protokol memeriksa persiapan akhir acara. (4) Petugas protokol wajib memeriksa kelengkapan dan perlengkapan setiap acara yang akan dilaksanakan. (5) Pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan acara wajib berkoordinasi dengan petugas protokol apabila melaksanakan kegiatan yang melibatkan Pejabat Negara dan Eselon I baik Sipil, Militer maupun Kepolisian.
(6) Selain pengamanan secara terbuka, pengamanan terhadap Pimpinan dilakukan secara tertutup melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
