PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA...
Pasal 56
BAB 3 — PENGALIHAN HAK ATAS TANAH SELAIN DI ATAS HAK PENGELOLAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pengalokasian lahan dapat diberikan atas ADP yang: a. telah terbit hak pengelolaannya; dan b. berada dalam area kawasan yang akan dikembangkan untuk dilakukan pengalokasian, penggunaan, dan/atau pemanfaatan, serta telah masuk dalam rencana pengelolaan ADP. (2) Dihapus. (3) ADP yang sudah ditetapkan pemberian alokasi lahannya tidak dapat diberikan alokasi lahan yang baru di lokasi yang sama sebelum alokasi lahan yang ada berakhir atau dilepaskan.
- Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
