PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA...
Pasal 52A
BAB 3 — PENGALIHAN HAK ATAS TANAH SELAIN DI ATAS HAK PENGELOLAAN DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Deputi dalam rangka pengalokasian ADP, dapat melakukan Stake Out terhadap seluruh lahan ADP. (2) Stake Out sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membagi ADP ke dalam bidang- bidang tanah dengan memasang patok. (3) Hasil pelaksanaan Stake Out sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinventarisir dan dipetakan oleh Deputi yang akan digunakan dalam penawaran kepada calon Pemegang ADP.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 56 dihapus, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
