PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU...
Pasal 36
BAB 4 — KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan acuan dalam mewujudkan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. (2) Ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. konfirmasi KKPR; dan
b. program prioritas Pemanfaatan Ruang.
