PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan GSB wajib ditaati oleh setiap orang perorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum untuk: a. melaksanakan pembangunan bangunan; dan b. memiliki bangunan baik sarana penunjang dan kelengkapannya yang bersifat baru, tambahan, atau perbaikan. (2) GSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk menentukan batas bagi pemilik tanah dan/atau pihak yang memanfaatkan tanah, atau persil yang berhadapan dengan Jalan dalam mendirikan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
