PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang menyelenggarakan penataan bangunan, lingkungan, serta Jalan di wilayah Ibu Kota Nusantara melalui pengaturan GSB. (2) Pengaturan GSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam melaksanakan perencanaan dan pengendalian, pemanfaatan dan penggunaan lahan/tanah, serta
pelaksanaan pembangunan dan pelestarian lingkungan. (3) Pengaturan GSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menciptakan ketertiban pemanfaatan dan penggunaan lahan/tanah, bangunan, dan lingkungan pada ruas JSR berdasarkan pada fungsi kawasan yang direncanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
