PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 99
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Hak akses terhadap Naskah Dinas berklasifikasi: a. sangat rahasia; b. rahasia; c. terbatas; dan d. biasa/terbuka. diberikan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Hak akses terhadap Naskah Dinas berklasifikasi biasa/terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada seluruh pegawai atau masyarakat.
