PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 94
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Perubahan, pencabutan, atau pembatalan Naskah Dinas yang bersifat mengatur dilakukan dengan Naskah Dinas yang setingkat atau lebih tinggi. (2) Perubahan, pencabutan, atau pembatalan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang menandatangani Naskah Dinas atau pejabat yang lebih tinggi.
