PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 88
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Cap dinas terdiri atas: a. cap yang memuat nama jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Lambang Negara; dan b. cap yang memuat Logo Otorita Ibu Kota Nusantara, yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas. (2) Bentuk dan ukuran cap dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini.
