PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 81
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Pemberian Tanda Tangan Elektronik pada Naskah Dinas berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Tanda Tangan Elektronik harus ditandai dalam susunan dan bentuk kode QR yang disertai nama Pejabat Penanda Tangan dan nama jabatan; b. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik INDONESIA; dan c. Naskah Dinas dengan Tanda Tangan Elektronik didistribusikan kepada pihak yang berhak tanpa harus dicetak.
