PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 75
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Tembusan Naskah Dinas dibuat untuk menunjukan bahwa pihak yang bersangkutan perlu mengetahui isi surat. (2) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diletakkan pada bagian kiri bawah pada Naskah Dinas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini.
