PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 62
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Logo Otorita Ibu Kota Nusantara digunakan dalam Naskah Dinas yang ditandatangani selain Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Logo Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di sebelah kiri kepala surat pada Naskah Dinas. (3) Selain ditempatkan pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Logo Otorita Ibu Kota Nusantara diletakkan di atas map naskah perjanjian kerja sama sektoral.
