PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 59
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Lambang Negara atau Logo Otorita Ibu Kota Nusantara digunakan dalam Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat resmi. (2) Logo Otorita Ibu Kota Nusantara digunakan sebagai identitas dalam pembuatan Naskah Dinas Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Selain Lambang Negara atau Logo Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Naskah Dinas dapat ditambahkan atribut tertentu sesuai dengan karakteristik atau kebijakan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
