PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 53
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Notula merupakan Naskah Dinas berupa catatan singkat mengenai jalannya rapat serta hal yang dibicarakan dan diputuskan. (2) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh notulis serta diketahui atasan yang mengikuti rapat.
