PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 49
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Sertifikat merupakan Naskah Dinas berupa pernyataan tertulis yang diberikan kepada seseorang atau lembaga karena keikutsertaannya dalam suatu kegiatan. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. (3) Penandatanganan sertifikat oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
