PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 47
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Telaah Staf merupakan Naskah Dinas berupa uraian yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan pertimbangan/jalan keluar/pemecahan yang disarankan. (2) Telaah Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat atau pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.
