PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 43
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Pengumuman merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan yang ditujukan kepada pejabat atau pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau pihak lain di luar Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab mengumumkan atau pejabat lain yang ditunjuk.
