PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 37
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Berita acara merupakan naskah dinas yang berisi uraian tentang proses pelaksanaan suatu kegiatan yang harus ditandatangani oleh para pihak dan saksi. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai lampiran.
